Bedasarkan Kepkaban No. 146 Tahun 2025
Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat mengajukan sertifikasi halal dengan skema self declare sebagai berikut:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK).
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Paling banyak memiliki 1 (satu) fasilitas produksi dan 1 (satu) outlet lokasi.
Bahan untuk produk makanan atau minuman yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
Tidak menggunakan bahan dan PPH yang bersinggungan dengan bahan haram.
Dalam hal bahan berupa daging giling maka harus melalui jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau digiling sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam Kepkaban No. 145 Tahun 2025
Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
Surat pernyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri
Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal.
semua generated by system cukup mengisi data diri usaha di akun Pelaku Usaha di SIHalal
Pelaku Usaha menetapkan penyelia halal bagi usahanya dan harus memenuhi persyaratan:
Beragama Islam
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
Memahami proses produksi atau karyawan dalam usaha
Jenis produk olahan susu dan turunannya (10531 - Industri Pengolahan Es Krim)
Minyak seperti minyak goreng, minyak kelapa, minyak untuk bahan makanan (bukan barang gunaan)
Es krim dan produk es dimakan (bukan diminum)
Buah atau sayur dengan pengolahan dan penambahan BTP
Jenis produk gula, kembang gula, cokelat/kokoa dsb.
Jenis produk tempe, tahu, tepung, sereal dll.
Produk-produk roti dan variannya, kue basah, cake dll.
Produk olahan ikan dan turunannya
Produk turunan dari telur segar yang mengalami proses pengolahan dan penambahan bahan tambahan.
Pembuatan gula merah, sirop, dan olahan gula lainnya.
Produk sambal, bumbu masak, penyedap, kecap, dll.
Produk makanan siap santap seperti kerupuk, keripik, peyek dll.
Khusus untuk kedai makanan, warung makan, dan kedai minuman.
Produk minuman, olahan susu segar, dll.
Berikut daftar Jenis Produk dan dengan acuan KBLI yang sesuai dan masuk ke dalam kategori Sertifikasi Halal Self Declare