NIB sebagai syarat utama dalam pengajuan sertifikasi halal. Pastikan KBLI dalam NIB sesuai dengan produk yang akan didaftarkan sertifikasi halalnya. Hanya Nomor NIB saja yang diperlukan untuk pendaftaran akun Pelaku Usaha.
Data berupa email dan nomor WhatsApp aktif untuk pendaftaran Akun Pelaku Usaha, Alamat Usaha, dan KTP untuk Penyelia Halal.
Daftar Bahan meliputi seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi, Daftar Produk berupa daftar produk-produk yang ingin disertifikasi halalkan, dan Proses Produksi menjelaskan proses pembuatan produk tanpa harus menyertakan takaran bahannya.
Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
Melengkapi Profil Usaha (Penanggung Jawab, Alamat Usaha, dan Penyelia Halal)
Membuat Pengajuan Self Declare dan memilih pendamping PPH
Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
6. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
7. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil yang telah diverifikasi oleh pendamping PPH.
8. Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
9. Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
10. Menerima ketetapan kehalalan produk.
11. Menerbitkan sertifikat halal.
12. Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.
13. Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.