Berikut berupa redaksi dan bentuk pengembalian yang umumnya sering terjadi pada proses Pendampingan PPH.
Nama Produk harus spesifik sesuai dengan varian produk dan dengan merk dagang, tidak terlalu umum dan tidak digabung (contoh: gorengan, kue basah, roti), dan dipisah per varian.
Foto produk diunggah dengan format foto sesuai dengan Kepkaban 146 Tahun 2025 dimana foto harus diambil langsung saat proses Pendampingan PPH.
Jika PU memiliki Varian Rasa/Produk Sejenis mohon ditambakan dalam pengajuannya, jika tidak beri keterangan pada Proses Produksi bahwa PU hanya memproduksi 1 Produk saja.
Terjadi apabila daftar bahan tidak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam Proses Produk Halalnya
Foto bukti pendampingan jika dikembalikan dianggap kurang tepat (tidak di tempat produksi). Jika PU menggunakan daging giling baik dari jasa penggilingan maupun mesin sendiri, harus ada foto dengan mesin atau tempat jasa penggilingan.
Pengubahan Jenis Produk menyesuaikan dengan KBLI yang digunakan, jika KBLI sudah sesuai maka Jenis Produk dapat diubah ketika edit Pengajuan (dalam tab Pengajuan dan Produk)
Penyelia Halal harus beragama Islam. Berdasarkan Pasal 66 ayat 3 PP 42/2024, Penyelia Halal bisa dari PU atau Karyawannya jika Pemilik Usaha non-Muslim. Konfirmasi pada kolom proses produksi (PPH) jika memang betul demikian.
Jika secara berturut-turut 3 kali pengembalian dengan catatan yang sama tanpa ada perbaikan. Pengajuan akan dibatalkan dan tidak dapat diajukan kembali.