Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia
Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Produk sebagaimana dimaksud wajib diberikan keterangan tidak halal.
Untuk pelaku mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil.
Pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH
Keputusan Kepala Badan No. 146 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
Regulasi lebih lanjut mengenai Jaminan Produk Halal dapat dilihat selengkapnya melalui website BPJPH