Halaman ini menjelaskan proses pencairan honor Pendamping Proses Produk Halal (PPH) diajukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) mulai dari terbitnya sertifikat halal, pengajuan Invoice oleh LP3H, hingga honor diterima ke rekening pendamping.
Pastikan seluruh data, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor rekening aktif, telah diperbarui di sistem SiHalal untuk menghindari keterlambatan proses transfer.
Pengajuan pencairan honor Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) melalui akun LP3H di SiHalal setiap bulannya. Semua Sertifikat Halal yang sudah terbit per tanggal tertentu akan diajukan pencairan honornya oleh LP3H dan akan masuk ke dalam Invoice LP3H.