Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk penerbitan sertifikat halal dan pengawasan pelaksanaannya.
Segala bahan yang digunakan dalam produk, baik berasal dari tumbuhan, hewan, maupun bahan sintetis, yang tidak mengandung unsur najis, haram, atau bahan berbahaya, serta memiliki sertifikat halal atau bersifat alami.
Produk yang dapat diajukan sertifikasi halal secara self declare terbatas pada jenis makanan dan minuman saja yang proses produksinya sederhana.
Keputusan resmi dari Komite Fatwa Produk Halal yang menetapkan status halal suatu produk berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari BPJPH.
Majelis yang beranggotakan ulama dan ahli yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan produk berdasarkan data yang diverifikasi BPJPH dan Pendamping PPH.
Lembaga yang menaungi dan membina Pendamping PPH. Bertugas memastikan kualitas, kode etik, dan kompetensi Pendamping PPH dalam melakukan verifikasi ke pelaku usaha. P3JPH UIN Jakarta merupakan LP3H UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Individu atau badan usaha dengan skala kecil yang memproduksi produk makanan/minuman sederhana dan memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH.
Petugas yang melakukan pendampingan, verifikasi, dan validasi ke lokasi produksi pelaku usaha. Mereka memastikan bahan, proses, dan produk sesuai standar halal.
Contoh tugas: memeriksa bahan, alat, foto produk, dan dokumen ikrar halal di lapangan.
Orang yang ditunjuk oleh pelaku usaha untuk mengawasi penerapan proses halal di tempat produksi.
Syarat: beragama Islam, memahami dasar syariat halal.
Tugas: mengawasi proses, menyiapkan bahan untuk verifikasi, dan mendampingi saat pemeriksaan.
Keseluruhan rangkaian kegiatan yang memastikan produk dibuat dengan cara yang halal, mulai dari bahan baku, alat, proses, hingga penyimpanan dan distribusi.
SEHATI merupakan program fasilitasi dari BPJPH untuk Sertifikasi Halal Self Declare gratis dengan sistem kuota dan diperuntukkan bagi seluruh pendaftar atau Pelaku Usaha se-Indonesia.
Mekanisme sertifikasi halal yang memungkinkan pelaku UMK menyatakan sendiri kehalalan produknya berdasarkan standar BPJPH, tanpa melalui lembaga pemeriksa halal (LPH) atau jalur Reguler. Self Declare pada umumnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun ke Pelaku Usaha, karena pendaftaran difasilitasi atau dibiayai oleh Pemerintah (SEHATI), BUMN, BUMD, dll.
Proses sertifikasi halal Self Declare berbayar (Rp230.000) khusus bagi pelaku usaha UMK yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal Self Declare langsung tanpa melalui fasilitasi atau gratis. Self Declare Mandiri (SDM/SD Mandiri) dapat digunakan untuk Pengembangan Sertifikasi Halal jika sudah terbit dan ingin menambahkan jumlah produk (maksimal hingga 20 item) jika sebelumnya dibatasi hanya sampai 10 produk saja.
Sistem elektronik resmi milik BPJPH untuk pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan sertifikat halal secara online.
Sistem yang diterapkan oleh pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan produk dari waktu ke waktu, mencakup bahan, proses, penyimpanan, distribusi, dan dokumentasi.
Proses pengecekan lapangan oleh Pendamping PPH untuk memastikan data dan dokumen yang diajukan pelaku usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Area tempat produksi yang terpisah dari bahan atau produk tidak halal, serta dijaga kebersihannya agar tidak terjadi kontaminasi.