RAPAT KONSOLIDASI FASILITASI PROGRAM SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE DAN REGULER OLEH DINAS KOPERASI UKM KOTA TANGERANG SELATAN
RAPAT KONSOLIDASI FASILITASI PROGRAM SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE DAN REGULER OLEH DINAS KOPERASI UKM KOTA TANGERANG SELATAN
Pada Kamis, 19 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Konsolidasi Fasilitasi Program Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari upaya percepatan implementasi program sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini membahas pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal gratis yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada pelaku usaha. Dalam program tersebut, disediakan kuota sebanyak 203 sertifikasi halal reguler dan 1.755 sertifikasi halal self declare, yang dialokasikan berdasarkan pengajuan dari berbagai kelurahan di wilayah kota.
Untuk skema reguler, terdapat tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terlibat, yaitu LPH Mathla'ul Anwar, LPH Global Halal Indonesia, dan LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sementara itu, pada skema self declare, pendampingan dilakukan oleh dua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), yakni LP3H Mathla'ul Anwar serta P3JPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa pembagian kuota fasilitasi akan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia pada masing-masing lembaga. LPH UIN Jakarta diketahui memiliki sekitar 10 auditor halal yang telah teregistrasi pada BPJPH dengan ruang lingkup audit dari hampir semua bidang atau ruang lingkup. Selain itu, per 22 Januari 2026 tercatat sekitar 142 pendamping PPH dari P3JPH UIN Jakarta yang juga telah terdaftar di BPJPH.
Program fasilitasi ini bertujuan untuk mendukung akselerasi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 serta meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal di Kota Tangerang Selatan. Pemerintah daerah menargetkan program ini berjalan secara berkelanjutan selama lima tahun ke depan dengan capaian sekitar 1.000 sertifikasi halal reguler dan 10.000 sertifikasi halal self declare.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priyambodo, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa program fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat daya saing pelaku usaha sekaligus memastikan ketersediaan produk halal yang semakin luas di masyarakat, dan juga demi mendukung program Wajib Halal Oktober 2026 oleh Pemerintah dan BPJPH.