Jakarta, 2 Februari 2026 - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang diikuti oleh 309 LP3H dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta. Rakornas diselenggarakan sebagai bagian dari upaya konsolidasi nasional dalam rangka penguatan peran LP3H dan percepatan sertifikasi halal, khususnya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPJPH menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Wajib Halal sangat bergantung pada sinergi yang kuat dan peningkatan kinerja seluruh LP3H dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Ia menyampaikan bahwa masih banyak pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), yang belum memiliki sertifikat halal sehingga membutuhkan pendampingan yang terstruktur, masif, dan berkelanjutan. LP3H dan P3H dipandang sebagai garda terdepan dalam mendampingi UMK, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam membangun tertib halal hingga ke tingkat akar rumput.
Lebih lanjut disampaikan bahwa LP3H tidak hanya berperan dalam aspek administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga kualitas pendampingan, kedisiplinan prosedur, serta keseragaman langkah di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, BPJPH berkomitmen untuk terus memperkuat LP3H secara berkelanjutan melalui dukungan lintas kedeputian, Balai PJPH, dan Loka PJPH di berbagai daerah agar pendampingan sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan merata.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa Rakornas LP3H bertujuan untuk mengakselerasi sertifikasi halal UMK melalui penguatan koordinasi nasional. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antara BPJPH dan seluruh LP3H agar bergerak dalam satu visi yang sama dalam mendukung percepatan sertifikasi halal nasional.
Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan momentum penting bagi kebangkitan halal Indonesia. Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipandang sebagai tonggak strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan mendorong Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi sebagai pusat produksi halal dunia. Dengan dukungan jumlah penduduk muslim terbesar, potensi sumber daya alam, kekuatan UMK, serta kebijakan dan regulasi yang mendukung, Indonesia dinilai memiliki modal strategis untuk berperan sebagai pemimpin industri halal global. Dalam konteks tersebut, halal diposisikan tidak hanya sebagai isu keagamaan, tetapi sebagai standar kualitas global yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pendampingan sertifikasi halal, BPJPH juga memberikan piagam penghargaan kepada sepuluh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) berkinerja terbaik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPJPH, didampingi Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH serta Plh Sekretaris Utama BPJPH. Apresiasi tersebut diberikan atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen para P3H dalam melaksanakan pendampingan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain piagam penghargaan, para P3H penerima apresiasi juga memperoleh dukungan sarana berupa perangkat komunikasi guna menunjang kinerja pendampingan UMK.
BPJPH berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh P3H untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam memberikan layanan sertifikasi halal. Peran P3H dinilai sangat strategis dalam memastikan proses sertifikasi halal berjalan tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk halal.
Selain penghargaan kepada P3H, BPJPH juga memberikan apresiasi kepada sejumlah LP3H atas karya konten video edukasi terbaik dengan tema Wajib Halal Oktober 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kreativitas dan peran aktif LP3H dalam mendukung sosialisasi kebijakan wajib halal kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMK. Melalui konten edukatif yang komunikatif dan mudah dipahami, diharapkan pesan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 dapat tersampaikan secara lebih luas, efektif, dan berdampak.
Secara keseluruhan, Rakornas LP3H menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi nasional, meningkatkan kinerja pendampingan, serta mengonsolidasikan peran LP3H dan P3H dalam mendukung percepatan sertifikasi halal nasional menuju implementasi Wajib Halal Oktober 2026.