JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan langkah strategis dalam memperluas ekosistem halal di tingkat akar rumput. Pada Minggu, 11 Januari 2026, BPJPH secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Komite Pedagang Pasar yang dirangkaikan dengan peluncuran program “Yuk ke Pasar se-Jakarta” di Pasar Tanah Abang Blok B, Jakarta Pusat.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beroperasi di pasar rakyat.
“Pasar rakyat adalah titik distribusi utama produk konsumsi masyarakat. Melalui kolaborasi ini, kita ingin memperkuat sosialisasi, edukasi, dan promosi JPH agar produk UMK kita memiliki daya saing lebih tinggi dan konsumen semakin percaya,” ujar Haikal dalam sambutannya.
Layanan Jemput Bola di Pasar Tanah Abang Sebagai bentuk implementasi perdana dari kerja sama ini, BPJPH melalui koordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Jakarta, menghadirkan layanan konsultasi langsung bagi pedagang. Dua orang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) diterjunkan untuk memberikan jasa konsultasi gratis terkait pendaftaran sertifikasi halal skema self declare.
Skema ini menyasar para pelaku UMK dengan kriteria produk berisiko rendah dan proses produksi yang sederhana, sesuai dengan regulasi terbaru BPJPH Nomor 5 Tahun 2025.
Perluasan ke 114 Pasar Program ini tidak berhenti di Tanah Abang. Berdasarkan informasi dari pihak panitia, terdapat total 114 pasar di Jakarta yang masuk dalam target program “Yuk ke Pasar”. Setelah pembukaan di Tanah Abang, kegiatan serupa langsung berlanjut pada Senin (12/1) di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Ketua Perkumpulan Komite Pedagang Pasar, Abdul Rosyid Arsyad, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah BPJPH. Ia berkomitmen untuk memfasilitasi para pedagang binaannya agar segera mendapatkan sertifikat halal melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Kami siap mendukung penuh program JPH. Ini adalah peluang besar bagi pedagang pasar untuk naik kelas melalui peningkatan kualitas dan jaminan produk,” kata Abdul Rosyid.
Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pendamping (LP3H), dan komite pedagang, diharapkan ekosistem halal nasional dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk-produk pasar tradisional.